Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Banyak pengguna ojol menjadi kaget. Pasalnya tarif yang terpampang di aplikasi menjadi sangat mahal
Kondisi ini terjadi setelah pemerintah menetapkan besaran batas biaya jasa ojek berbasis aplikasi ini.
Masyarakat sekaligus pengguna ojek online pun memberikan pandangan yang pro dan kontra soal kenaikan tarif
Konsumen ojek online kecewa dengan tarif minimal baru yang ditetapkan.
Terkait pemberlakuan biaya jasa, kedua perusahaan aplikasi GoJek dan Grab sepakat untuk mematuhi sesuai peraturan.
Tarif ojek online ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km
Kementerian Perhubungan akan memanggil pihak aplikator ojek online sebelum penerapan tarif baru ojek online pada tanggal 1 Mei 2019.