Kumpulan Berita
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Ojek Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mencari solusi terbaik untuk menentukan tarif per kilometer (KM) ojek online. Pemerintah menginginkan keputusan besaran tarif bisa menguntungkan semua pihak baik aplikator, driver online maupun konsumen atau masyarakat.
KPPU akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing dilakukan para operator ojek daring di Indonesia
Kemenhub tengah memfinalisasi aturan ojek online yang ditargetkan rampung Maret mendatang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok pembiayaan atau tarif ojek online melalui sistem zonasi atau wilayah.
Kementerian Perhubungan telah merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa atau yang disebut tarif ojek daring.
Kenaikan tarif ojek online (ojol) dinilai dapat mengurangi jumlah konsumen.
YLKI menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer pada aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi