Kumpulan Berita
Budi Karya Sumadi menyatakan keputusan pemerintah menaikkan tarif penyeberangan sebesar 11% realistis.
Penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang
Kementerian Perhubungan memastikan tidak adalagi jual beli tiket penyeberangan secara langsung mulai 1 Mei 2020.
Tarif penyeberangan dipotong berbagai biaya lainnya seperti asuransi hingga pajak untuk daerah