Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berlaku sebesar 11 persen
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah memastikan dampak kebijakan PPN 12 persen terhadap tabungan masyarakat tidaklah signifikan.
Penerapan kebijakan PPN 12 persen bersifat selektif untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dilakukan secara terukur.