Kumpulan Berita
Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan regulasi tarif resiprokal global Presiden Donald Trump.
Prabowo menjelaskan bahwa proses negosiasi tarif perdagangan memang berlangsung panjang
Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan tarif dagang global sebesar 10 persen dalam putusan terbarunya terkait kebijakan tarif Amerika Serikat
Putusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump, memantik respons dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Salah satu agendanya adalah menandatangani kesepakatan tarif dagang dengan AS.
Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Gala Iftar Business Summit di US Chamber of Commerce, Washington DC.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana menandatangani kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) pada bulan ini.
Prabowo Subianto bakal menghadiri rapat perdana Board of Peace atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump di AS pada 19 Februari 2026.