Kumpulan Berita
Menurutnya, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Meski dinilai kekerasan berat berdampak serius, Komnas Perempuan menyebut kasus ini belum dapat dikategorikan penyiksaan standar PBB.
Berbagai fakta terkait Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya YTR selama tiga tahun di Bandung terus terungkap, termasuk perilaku Taufik terhadap mantan istrinya.
KASUS kekerasan Taufik Hidayat kepada YTR memunculkan perdebatan mengenai peran alkohol dalam memicu tindakan brutal.
Video viral di media sosial menunjukkan Taufik Hidayat pelaku penganiayaan YTR pesan kulkas sebelum ditangkap.
Taufik Hidayat terekam dalam CCTV di RSHS.
Berbagai fakta terkait Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya, YTR, terus terungkap.