Kumpulan Berita
Irwasum Polri akan diisi oleh Komjen Ahmad Dofiri yang saat ini menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk tidak lagi melaksanakan tilang manual.
Surat telegram tersebut bernomor ST/747/KEP/2022, dan ST/748/KEP/2022 tertanggal 13 April 2022.
Telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dikatakan Refly, telegram itu hanya berlaku untuk jajaran Polri dan tidak berlaku bagi masyarakat.
Sigit menginstruksikan agar seluruh anggota bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut surat telegram terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Kalau ada masalah soal pers, berdialoglah dengan Dewan Pers dan jangan mengambil jalan sendiri.