Kumpulan Berita
Presiden memberikan arahan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan manajemen ASN
Keduanya bekerja di instansi pemerintah, namun memiliki perbedaan yang mencolok dalam hal perlindungan, hak yang diterima, serta status kepegawaian.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dijadwalkan tahun ini diundur hingga Maret 2026
Sri Mulyani memastikan Pemerintah tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga honorer.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tidak ada pekerja yang di PHK di instansinya akibat efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L).
BKN menyatakan kebijakan baru mengenai pemberhentian tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk mengikuti PPPK.
Pendaftaran dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Namun, jangan khawatir, karena pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 7 Januari 2025
Status tenaga honorer di intansi pemerintah resmi dihapuskan per 1 Januari 2025