Kumpulan Berita
Argo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi dan para ahli.
Tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan Gelar Perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung
Dalam peristiwa tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan.
Dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, kata Ferdy, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi.
Analisa dan evaluasi dilakukan setelah adanya masukan dan sumbang saran dari Jaksa Peneliti saat menggelar proses P-16 kemarin hari.
Gelar perkara dihadiri oleh jaksa peneliti sehingga Polri punya kepentingan untuk ekpose bersama kasus ini.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejagung terkait kasus dugaan pidana kebakaran gedung.
Brigjen Awi Setiyono menyatakan tujuan dari gelar perkara itu adalah untuk menentukan seseorang menjadi tersangka.