Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Masa kepemimpinan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir. Anggota Dewas KPK, Harjono mengungkapkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka sepanjang 2020-2024.