Kumpulan Berita
Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail akan mengembalikan uang Rp27 Miliar yang sempat diterima kliennya oleh pihak swasta.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadili para terdakwa korupsi BTS Kominfo, Selasa 27 Juni 2023.
Penyidik juga memeriksa KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.
PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) membantah keterlibatan perusahaan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo
WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.