Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) selama empat tahun penjara.
Dalam kasus RS UMMI Bogor, terdakwa terdiri dari Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
HRS menganggap tuntutan hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sadis dan tak bermoral.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana 6 tahun penjara pada perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi.
Ia mengaku tak pernah bertemu dengan Direktur RS UMMI, dr Andi Tatat saat dirawat di rumah sakit di Bogor itu.
Berikut sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang Habib Rizieq.
Hari ini, polisi akan memeriksa tiga dokter untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Ichwan Tuankotta menyebut warga yang menggelar demo menolak Imam Besar FPI Habib Rizieq.