Kumpulan Berita
Ia meregang nyawa akibat ditabrak mobil di perempatan Jalan Trans Sulawesi, Desa Sawangoha, Kolut
Gomos menambahkan, jika DSA akan dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta
Roy Sirait mengalami luka-luka dan Boy Pakpahan tewas di TKP