Kumpulan Berita
Pengusaha yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan agar segera melakukan perundingan bipartit.
Dalam PP itu disebutkan bahwa salah satu sasaran penerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara
Penerima THR tersebut termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib dilaksanakan perusahaan H-7 Lebaran.
THR 2021 kapan cair? Itu pertanyaan yang timbul saat ini.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kembali bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 untuk pekerja atau buruh wajib dibayarkan
Pemerintah telah memutuskan pembayaran THR untuk pekerja swasta H-7 Lebaran 2021.