Kumpulan Berita
Purbaya menegaskan bahwa baik THR aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak sesuai aturan yang berlaku.
THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.