Kumpulan Berita
Purbaya menegaskan bahwa baik THR aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak sesuai aturan yang berlaku.
THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi PNS hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Pemerintah resmi mengumumkan paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H.
Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Lebaran 2026
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran kerap mempertanyakan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan
Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, karena Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 dipastikan cair