Kumpulan Berita
Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar full Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.
Serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda
Menaker meminta kepada perusahaan yang berkinerja positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang secara finansial mampu diimbau membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 ke pekerja lebih awal
Tips mengatur uang THR Lebaran 2022 akan diulas dalam artikel ini.
ASPEK Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk tidak menerbitkan Surat Edaran.