Kumpulan Berita
Menaker menjelaskan, aturan terkait pemberian THR berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
Kemnaker menjelaskan maksud Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi mitra pengendara ojek online
Ida Fauziyah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan.
Kemnaker dan pakar hukum perburuhan meminta perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.
Ida Fauziyah berharap pekerja dengan status hubungan kemitraan juga bisa mendapatkan apresiasi atas pekerjaannya.
Pengaturan THR tidak mengatur tentang kewajiban perusahaan platform untuk memberikan THR pegawai mitra seperti ojek online