Kumpulan Berita
Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan agar membayarkan Tunjungan Hari Raya (THR) 2021
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Airlangga Hartarto menyatakan THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat
Penegasan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pengusaha untuk membayarkan THR
Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang ada di Jawa Timur diminta untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika tidak mampu harus jujur