Kumpulan Berita
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengawasi proses pencairan THR karyawan.
Ida Fauziyah menyatakan bahwa bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan paling lambat diberikan pada 7 hari.
Kemnaker meminta kepada perusahaan aga memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.
Kemnaker akan menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tak terasa sudah memasuki bulan Puasa atau Ramadhan
Pemberian THR merupakan kewajiban bagi perusahaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada 18 April 2023.