Kumpulan Berita
Operasional ritel tersebut dipastikan kembali berjalan normal setelah sempat tersandung pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan pabean dan denda finansial bernilai fantastis, yakni sekitar Rp97,49 miliar, kepada perusahaan perhiasan ternama Tiffany & Co.