Kumpulan Berita
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali naik. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif batas atas (TBA).
Per September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali melonjak. Kemenhub menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS). Tiket pesawat bakal naik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan akibat fluktuasi harga bahan bakar
Tingkat inflasi tahun kalender berada di angka 1,79 persen (year-to-date/ytd) dan inflasi secara tahunan menyentuh posisi 3,34
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian tarif batas bawah/tarif batas atas (TBB/TBA) akan diberlakukan ketika harga avtur sudah mulai turun.
Purbaya memberlakukan kebijakan insentif berupa pembebasan PPN DTP sebesar 100 persen untuk tiket pesawat udara.
Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiket pesawat domestik dinilai dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat Indonesia.