Kumpulan Berita
Social commerce TikTok Shop dilarang melakukan aktivitas jual beli barang.
Partai Perindo menilai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar media sosial (medsos) harus dipisahkan dengan e-commerce.
Teten Masduki mengatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan supaya segera dilakukan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020
Platform social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan barang atau jasa
Siswa generasi Alpha tidak begitu paham apalagi terpesona dengan lagu-lagu hits klasik Queen dan Avril Lavigne.
TikTok membantah adanya tuduhan praktik predatory pricing pada platform mereka.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan TikTok telah mengantongi izin bisnis e-commerce sejak Juli 2023.