Kumpulan Berita
Sigit mengungkapkan bahwa, pihaknya tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.
Selama masa uji coba ini, para pelanggar nantinya hanya mendapatkan surat teguran saja.
Ali mengatakan bahwa kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terdeteksi di sistem komputer dan diketahui jenis pelanggarannya.
"Memang rencananya 18 Februari ini, namun diundur. Ada penundaan sebentar arahan Korlantas Polri. Biar lebih matang persiapannya."
Pihaknya tetap gencar menyosialisasikan penerapan tilang elektronik itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pemerintah memberlakukan tilang elektronik menggunakan teknologi kamera CCTV dalam penegakan hukum di jalan raya.