Kumpulan Berita
Wakapolda Banten, Brigjen Hengki mengatakan penerapan rekayasa lalu lintas ruas tol Merak masih bersifat situasional.
Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama
Kepolisian Daerah Banten memberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan Tol Cikupa menuju arah Tol Merak. Kebijakan itu diberlakukan mulai tanggal 27 - 30 Maret 2025.