Kumpulan Berita
Angka ini meningkat sekitar 2,1 persen dibandingkan volume lalu lintas kendaraan pada periode yang sama pada 2025.
Wakapolda Banten, Brigjen Hengki mengatakan penerapan rekayasa lalu lintas ruas tol Merak masih bersifat situasional.
Angkutan barang dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai 24 Maret 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama