Kumpulan Berita
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anies menilai dalam kasus importasi gula, hukum tidak digunakan untuk mencari kebenaran. Namun sebaliknya, hukum justru digunakan untuk menjebak seseorang.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Anies menyoroti keadilan serta demokrasi di Indonesia yang jauh dari selesai dan belum kokoh berdiri.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Menurutnya, penganut bumi datar tidak akan percaya penjelasan berbasis fakta hingga matematika bahwa bumi tidak datar.
Awalnya, ia melepas rompi dan borgol yang ia kenakan.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani pemeriksaaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Senin (30/6/2025).