Kumpulan Berita
Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online pada Rabu (7/5/2025), yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, bandar judi online (judol) berinisial FH merupakan seorang Komisaris PT AJP yang bergerak di bidang properti.
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang, yang dibangun menggunakan dana judi online (judol).