Kumpulan Berita
Sementara itu, terhadap 3 terdakwa lainnya, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Masih ada saya kira bandingnya, apa namanya (upaya) banding bahkan juga mungkin kasasi
Menanggi terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim, keluarga korban menyebut keadilan terkoyak.
Hakim menganggap terdakwa tidak bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan
Zainudin Amali Beber Alasan Memilih Urus PSSI, Ada Andil Presiden FIFA.
Atas Dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan.