Kumpulan Berita
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak ada pemain Arema FC ataupun Persebaya yang terluka akibat diserang Aremania.
Tindakan prajurit itu membuat Panglima TNI Jenderal Andika Prakasa murka, dan kini prajurit TNI tersebut sudah meminta maaf.
Listyo Sigit menyebut, sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kapolri Umumkan 6 Tersangka Insiden Stadion Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB hingga Panpel Arema FC