Kumpulan Berita
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025.
Nilai transaksi aset kripto nasional pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, meningkat dari Rp32,45 triliun pada Maret 2025.
Penggunaan aset kripto sebagai alat tukar dinilai bisa mempercepat perputaran ekonomi Indoneisa karena tingkat likuiditas