Kumpulan Berita
Teknologi pembayaran digital mendorong pelaku UMKM beralih ke transaksi non-tunai, salah satunya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya.
Transaksi QRIS di bawah Rp500 ribu bebas biaya admin.
Jumlah transaksi QRIS di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengalami kenaikan yang signifikan pada kuartal III-2024.