Kumpulan Berita
Seorang pengendara motor berinisial AP (28) tewas setelah terlibat kecelakaan dengan bus TransJakarta di Jalan Bandengan Utara Raya, Jakarta Utara.
Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DPRD akan meminta pembukaan rekaman CCTV serta membahas teknis sistem pengawasan yang dimiliki Transjakarta.
Polisi juga sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Seluruh korban juga telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Seorang pengemudi mengakui tertidur saat mengemudi sehingga mengakibatkan kendaraan yang dikemudikannya masuk jalur berlawanan hingga terjadi tabrakan.
Budi menambahkan, saat ini korban terluka sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kenyamanan bagi penumpang yang masih berada dalam perjalanan ketika azan Magrib berkumandang.
PT Transjakarta mengapresiasi penumpang lainnya yang telah membela wanita tersebut dari si pengujar rasisme.