Kumpulan Berita
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.
BPTJ memperpanjang masa penghentian sementara pelayanan bus antara kota antar provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)
Lantas, bagaimana cara selamat saat naik transportasi publik tersebut.
Pemerintah memberikan kelonggaran kepada Warga Negara Indonesia untuk bepergian ke luar kota.
Pemerintah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.
Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian ke luar kota meskipun saat ini sedang dilakukan larangan mudik.
Daerah semangatnya bagaimana memutus mata rantai pandemi Covid-19. Sampai jalan tikus pun ditutup.
Kami tunggu regulasinya saja.