Kumpulan Berita
Aturan terbaru naik pesawat dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub).
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
Masyarakat tidak lagi wajib menyerahkan tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat.
Sementara itu, transportasi ojek online maupun pangkalan diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menandatangani perjanjian kerja sama
Kemenhub menyusun rencana pembangunan sistem transportasi yang cerdas, terintegrasi, dan ramah lingkungan di Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan moda transportasi.
Tidak bisa kemudian diserahkan kepada tiap-tiap rumah tangga untuk menyelesaikan masalahnya sendiri terkait transportasi.