Kumpulan Berita
Jumlah tersebut mencapai 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang telah diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Perubahan UU LLAJ yang diusulkan DPR mencakup perubahan dan penambahan substansi dalam jumlah besar
Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan kendaraan over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang LLAJ.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menilai rencana penerapan denda bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat atau target Zero ODOL di tahun 2027.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.
Nantinya, setiap truk yang melintas di jalan tol dan melebihi ketentuan muatan akan dikenakan biaya tambahan.
Kementerian Perhubungan akan melakukan uji coba penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 1 Juni 2026. Hal tersebut akan dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan, prasarana dan regulasi.
Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.