Kumpulan Berita
Denda paksa sebesar Rp5 juta dijatuhkan ke pemilik truk tinja B 9315 BFA pembuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil mengamankan sopir truk pembuang tinja sembarangan.
Sebuah mobil truk tinja bernomor polisi B 9458 SO tepergok membuang limbah di selokan.