Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga truk pengangkut tinja, yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Denda paksa sebesar Rp5 juta dijatuhkan ke pemilik truk tinja B 9315 BFA pembuang limbah di gorong-gorong kawasan Tanjung Duren
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berhasil mengamankan sopir truk pembuang tinja sembarangan.
Truk tangki pengangkut tinja membuang limbah di saluran air yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang
Sebuah truk tinja dengan nomor polisi B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar.