Kumpulan Berita
Diketahui, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perilaku Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel saat kecelakaan mobil terjadi terus disorot.
Jika hal ini terbukti, maka Joddy akan dikenakan pidana karena melanggar aturan lalu lintas.
"Masih kami amankan karena akan dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Kedua adik Bibi Ardiansyah, Fadly Faisal dan Fuji, menolak bertemu dengan Tubagus Joddy, sopir yang menewaskan Vanessa Angel dan kakaknya,
Joddy sebelum kecelakaan maut itu terjadi, diketahui menggunakan handphone saat nyetir dan sengaja membahayakan diri maupun penumpang.
Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum Tubagus Joddy, pada 8 November 2021.
Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.