Kumpulan Berita
Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Sementara, tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.