Kumpulan Berita
Pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan meski ada pandemi virus corona.
Perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran THR dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Ida Fauziyah memastikan para pekerja mendapat haknya memperoleh tunjangan hari raya (THR).
Surat itu berisi instruksi kepada pemerintah daerah untuk memastikan cairnya tunjangan hari raya (THR).
Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduaan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.