Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima beberapa laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia.
Sekitar 70 persen perusahaan di Kota Depok telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Idul Fitri 2033 nanti bakal dapat 2 kali THR, mengapa demikian? Sebab pada tahun itu, Hari Raya Idul Fitri bakal terjadi 2 kali.
Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan THR PNS telah disahkan.
Polri mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya upaya pemerasan berkedok permintaan THR.
Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Kemnaker telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh swasta dilakukan maksimal H-7 lebaran.