Kumpulan Berita
Pemerintah memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun pada 2022
Pemerintah memutuskan memangkas anggaran tunjungan kinerja PNS sebesar Rp10,8 triliun pada 2022
Aturan baru tersebut mengatur besaran tunjangan dari Rp289.000 hingga Rp1,75 juta per bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan PNS naik setelah Presiden Jokowi resmi membubuhkan tanda tangannya di Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021.