Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu pegawai ASN diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah
Pertanyaan ini penting untuk diketahui, terutama bagi para calon pegawai maupun yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja