Kumpulan Berita
TPS liar itu berada di lahan milik salah satu warga. Lokasinya, kata dia, tidak jauh dari TPST Bantargebang.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan menyebut pihaknya telah mendatangi lokasi temuan uang rusak tersebut.
Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI melakukan pemusnahan terhadap uang yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh
Warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi, digegerkan dengan temuan uang rupiah pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 yang dicacah