Kumpulan Berita
BI, telah mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Uang logam emas bernilai tinggi itu masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Masyarakat masih mempunyai waktu untuk menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) sampai dengan 29 Agustus 2031.
Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
BI memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah ditarik dari peredaran.
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan Rp750.000.
Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000.