Kumpulan Berita
Pemuda Lombok Utara berinisial Y (27) ditanggap polisi diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Lombok Utara
Polres Tegal menangkap 3 tersangka peredaran uang palsu.
Sekira Rp37,3 uang palsu (upal) beredar di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu diungkapkan oleh SM (46).
Para tersangka mayoritas adalah pengangguran. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.
Tenaga honorer itu ditangkap petugas karena nekat mencetak uang palsu di kantor tempatnya bekerja.
Polisi menyita uang palsu lainnya dengan nominal hampir Rp1 miliar.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, Rp1 miliar uang palsu (upal)
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli