Kumpulan Berita
Mereka membawa uang palsu tersebut dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan di Cirebon.
Seorang ibu rumah tangga diciduk polisi usai kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu (upal) di Bekasi.
Pemusnahan uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp1.503.917.000. dilaksanakan di depan Gedung Utama Mapolda Sumatera Utara.
Berniat lakukan transaksi pembelian sebesar 15 ribu Euro.
Jaksa penuntut negara belum mengeluarkan dakwaan pidana terhadap wanita tersebut.
Dari hasil temuan teman-teman di lapangan, menjelang Lebaran Upal marak beredar.
Kantor Perwakilan (Kpw BI) Bank Indonesia Cirebon, Jawa Barat, dari bulan Januari sampai April 2019 telah menemukan 1.624 lembar uang palsu berbagai pecahan, namun itu menunjukkan penurunan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Seorang petugas SPBU tampak tengah menyiramkan bensin pada uang yang baru dibayarkan oleh seorang pengendara