Kumpulan Berita
Masyarakat apabila punya uang kertas pecahan Rp75.000 bisa dijual dengan harga Rp40 juta.
BI menegaskan legalitas Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 untuk pembayaran sah
Bank Indonesia (BI) telah menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 masuk legal tender
Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai viralnya pedagang sate yang menolak uang pecahan Rp75.000.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000.
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) pecahan Rp75.000 resmi dapat digunakan menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Warganet dihebohkan dengan video viral menunjukan uang pecahan Rp75 ribu bisa mengeluarkan lagu Indonesia raya melalui aplikasi.
Uang edisi khusus Hari Kemerdekaan 75 Tahun Indonesia dengan pecahan Rp75.000 kembali menuai fenomena