Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan yang bernilai tinggi.
Bank Indonesia masih memberikan waktu penukaran uang pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) yang tak lagi berlaku
Bank Indonesia (BI) memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah khusus (URK) hingga 29 Agustus 2031.
Bank Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990.
Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan Rp750.000.
Bank Indonesia (BI) memberi waktu kepada masyarakat untuk menukar Uang Rupiah Khusus (URK).
Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000.
Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.