Kumpulan Berita
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 yang terhitung sejak 30 Agustus 2022
Bank Indonesia (BI) mengedarkan Uang Rupiah Khusus (URK)
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK)
Dua uang rupiah ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran.
Fakta-fakta Bank Indonesia (BI) Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.
Pada 17 Agustus 2020 lalu, Bank Indonesia mengeluarkan serta mengedarkan Uang Rupiah Kertas Khusus pecahan Rp75.000.
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan Rupiah kertas baru 2022.