Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dana Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen bukan hasil pinjaman dari bank. Dana tersebut uang rampasan negara dari perkara korupsi investasi fiktif.
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan barang bukti sitaan senilai Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Presiden Prabowo Subianto kembali menyapa para pejabat negara dengan gelar akademiknya pada acara penyerahaan uang sitaan kasus CPO sebesar Rp13 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terlihat tergopoh-gopoh menghampiri Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan hasil korupsi senilai Rp13 triliun ke negara pada Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Setelah kasus korupsi dinyatakan inkrah atau diputuskan bersalah, uang sitaan akan dimasukkan ke kas negara.